Standarisasi Keselamatan

Posted on January 30th, 2021 by admin under Uncategorized.

Standarisasi Keselamatan :
  1. Setiap pengemudi harus mengikuti “Safety Driving” setiap 3 bulan.
  2. Setiap kendaraan dilarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
  3. Setiap kendaraan diikutsertakan “Double Insurance” yaitu asuransi Jasa Rahardja dan Asuransi Jasa Rahardja Putra Prima, sehingga penumpang akan lebih terjamin.

PT. PUJI KURNIA SEJATI mempunyai kebijakan yang sangat ketat dalam hal Keselamatan. Tentunya ini demi keamanan dan kenyamanan karyawan perusahaan anda. Safety Driving kami lakukan setiap 3 bulan sekali untuk selalu mengajarkan kepada seluruh sopir untuk berkendara dengan baik. Begitu pula untuk mobil-mobil kami mempunyai ketentuan yang berlaku sesuai dengan Kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Untuk lebih terjamin Semua penumpang mobil kami diasuransi dan dipercayakan asuransinya kepada perusahaan ketiga yaitu Jasa Raharja dan Asuransi Jasa Raharja Putra, sehingga penumpang mobil kami terjamin dengan adanya Double Cover dari perusahaan Asuransi.

Tools untuk keselamatan di jalan.

Comments (0)